Minggu, 29 Agustus 2010

Pengalaman Mencari Titik Temu Bagi masyarakat Majemuk di Indonesia

SISTEM KHILAFAH AL ISLAMIYAH DAN TRADISI ISLAM DI INDONESIA
Khilafah akhir-akhir ini menjadi tema pembicaraan actual yang ramai dibahas dalam berbagai forum dan kesempatan. Berbagai pembicaraan tersebut berupaya mendiskusikan konsep khilafah dari beragam sudut pandang, tergantung pada motif yang melatarinya.
Sebagian Ulama berpandangan bahwa konsep khilafah tidak memiliki landasan tekstual (Nash) yang konklusif dalam Islam. Kekurangan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya pembakuan konsep khilafah yang dapat diberlakukan secara universal (one size fits for all). Memang al Qur’an dan Hadist secara eksplisit tidak menetapkan system dan membentuk institusi khilafah, apalagi struktur organisasi serta landasan filosofisnya.
BAB I
INSTITUSI KHILAFAH DALAM TRADISI POLITIK ISLAM
Sejak zaman Nabi SAW, masyarakat muslim sudah terhimpun dalam sebuah organisasi yang bernama Negara (Gibb, 1955:4). Sebagai komunitas berdaulat dalam sebuah Negara, mereka tentu sudah mengadopsi bentuk tertentu dari institusi khilafah. Hanya saja, pembentukan khilafah saat itu tidak berangkat dari format konsep normative, tetapi bergerak dalam bentuk praktis historis. Implikasi dari tidak adanya konsep normative itu adalah bahwa konsep khilafah akhirnya hanya didasarkan pada serpihan-serpihan ayat al Qur’an serta sejumlah hadist saja. Dengan begitu konsep khilafah yang diaktualisasikan hanya mampu menyentuh prinsip-prinsip dasar kelembagaannya saja (al Khalidi, 1980;8).
Bukti klasik tidak adanya rujukan tekstual yang konklusif tersebut adalah bahwa setelah Nabi SAW wafat, para sahabat tidak memperoleh acuan noratif dari Nabi SAW untuk menentukan figure pemerintahan dalam Islam.
Hadist yang disampaikan dari Nu’aman bin Basyir, ia berkata: “ Kita duduk di masjid beserta Nabi SAW, dan Basyir adalah seseorang seorang yang mencatat hadist beliau. “ Datanglah Abu Tsa’labah al Khusyani seembari berkata: “ Wahai Basyir bin Sa’ad, apakah kamu menghafal hadist Nabi SAW tentang para pemimpin?” Hudzaifah menjawab: “ Aku menghafal khutbah beliau”. Maka Abu Tsa’labah duduk dan Hudzaifah berujar: “ Kenabian ada bersamamu selama Allah menghendaki ia tetap ada. Kemudian jika Allah menghendaki untuk mengangkatnya, maka aka nada khilafah yang berpegang pada metode kenabian. Ia aka nada selama Allah menghendakinya. Kemudia Allah mengangkatnya, Jika Allah menghendakinya. Selanjutnya, ada system kerajaan yang mencengkeram. Ia aka nada selama Allah menghendakinya. Lalu Allah mengangkatnya, jika Allah menghendakinya. Berikutnya, ada kerajaan otoriter, ia ada selama Allah menghendaki. Kemudian Allah mengangkatnya, jika Allah menghendakinya. Lalu, ada khilafah yang berpegang teguh pada metode kenabian. Ada khilafah. Lantas beliau diam.
Habib berkata ;” Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah dan Yazid bin Nu’aman bin Basyir menjadi sahabatnya, aku tuliskan hadist ini mengingatkannya. Aku berkata padanya: “ Sesungguhnya aku berharap agar dia menjadi Amir al Mukminin, yaitu Umar, sesudah berlalunya kerajaan yang mencengkeram dan otoriter. Maka, aku sampaikan suratku ini kepada Umar bin Abdul Aziz. Ia senang dan mengaguminya.
Terlihat dari hadist ini bahwa pemerintahan dalam Islam itu berubah secara dinamis sesuai dengan kondisi zamannya. Khilafah bukan satu-satunya bentuk pemerintahan yang ada dalam dunia Islam.
BAB 1I
ISLAM DAN NEGARA ISLAM
Indonesia bukanlah Negara teokratis bukan pula Negara sekuler, tetapi ia adalah Negara yang berlandaskan Pancasila. Mengatakan bahwa negara ini bukanlah negara sekuler bukan pula negara teokratis atau Negara agamis, bagi mereka yang tidak memahami problem ideologis bangsa ini, akan terdengar absurd. Namun pada kenyataannya, itulah “cara yang tepat” bagi mayoritas masyarakat Indonesia, secara ideolagis, memandang negerinya sendiri. Bagi mereka yang memahami masalah ini, ungkapan tadi, menyiratkan adanya kompromi dan kesepakatan yang rumit antara nasionalis muslim dan nasionalis sekuler menyangkut ideology nasional yang resmi. Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa beberapa bulan sebelum dan sesudah Kemerdekaan Nasional, 17 Agustus 1945, yakni tatkala pasukan Jepang yang disponsori Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memperdebatkan mengenai landasan filosofis Negara ini.
Nasionalis Muslim menginginkan Indonesia yang merdeka berlandaskan Islam, dan itu berarti memnimplikasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (Islamic State of Indonesia). Akan tetapi nasionalis sekuler, yang kebanyakan dari mereka adalah penganut Islam sendiri dan non-Muslim, menolak gagasan diatas, sehubungan dengan kenyataan bahwa, ada juga non-Muslim yang turut berjuang melawan kolonialis. Nasionalis sekuler itu juga mengingatkan bahwa menjadikan Indonesia sebagai sebuah Negara Islam sama saja dengan merendahkan, secara tidak adil, penganut agama lain ke dalam warga Negara kelas dua.
Soekarna, nasionalis sekuler paling terkemuka, menawarkan suatu kompromi dengan merujuk, secara bersama-sama, pada unsur-unsur kecenderungan ideologis manusia, dana beliaulah yang memperkenalkan ide pancasila, yaitu ; Ketuhanan, Kemanusiaan, Nasionalisme, Demokrasi, dan Keadilan Sosial. Pada 5 Juni 1945, hari ketika Soekarno menyampaiakan pidatonya yang terkenal didepan PPKI guna menjelaskan secara terperinci ke-Lima Sila di atas, kemudian oleh sebagian bangsa Indonesia dianggap sebagai “hari lahirnya Pancasila”. Namun, sebenarnya baru pada 22 Juli 1945-lah Pancasila menemukan bentuknya yang paling sempurna, yakni tatkala PPKI merumuskan konsep Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam piagam itu disebutkan bahwa Indonesia berdasarkan pada; (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam sila pertama, hal terpenting menyangkut Piagam Jakarta adalah yang menyatakan ketentuan bahwa Hukum Islam atau Syari’ah akan dijalankan oleh Negara. Dengan demikian hakikatnya Islam adalah agama Negara Indonesia. Dokumen ini ditandatangani oleh Sembilan pemimpin Indonesia yang paling terkemuka, delapan diantaranya beragama Islam dan seorang lagi beragama Kristen, yaitu A. A. Maramis.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, suatu alasan yang menentang berdirinya Negara Islam muncul dengan sendirinya. Tatkala berlangsung rapat PPKI untuk merumuskan konstitusi, sehari setelah kemerdekaan Indonesia itu diumumkan, ada informasi yang menyatakan bahwa orang-orang Kristen yang berasal dari Sulawesi Utara, tanah kelahiran A.A. Maramis, secara serius menolak satu ungkapan dalam piagam tersebut yang menyatakan ; “Ketuhanan dengan ketetapan tetentu kewajiban menjalankan syari’at bagi para pemeluknya”. Muhammad Hatta yang memimpin rapat itu, setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hasan dan Kasman Singodimedjo, dua pemimpin muslim terkemuka, mengahapus ungkapan tujuh kata dari Piagam Jakarta yang menjadi keberatan dimaksud. Sebagai gantinya, atas usul Ki Bagus Hadikusumo (yang kemudian menjadi ketua gerakan pembaharu Islam Muhammadiyah), ditambahkan sebuah ungkapan baru dalam sila ketuhanan itu, sehingga berbunti Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada hakikatnya, ungkapan unu, bagi kebanyakan orang muslim, mengandung tekanan khusus menyangkut kualitas monotheistic prinsip-prinsip ke-Esaan Tuhan yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu tauhid. Dan bagi mayoritas rakyat Indonesia, konstitusi ini, dipandang dari sudut agama, cukup netral, untuk tidak mengatakan sekuler. Pancasila dan UUD 45 adalah dua serangkai yang lebih sering disebut dalam retorika politik Indonesia. Namun demikian, apa yang terkandung dalam UUD 45 dan Pancasila bukanlah titik akhir dari kontroversi ideologis di Indonesia.
Menurut pendapat orang-orang Kristen Indonesia, masalah sesungguhnya orang-orang muslim Indonesia adalah bagaimana agar mereka seiring sejalan dengan terminology semangat Pancasila sedemikian rupa seperti memandang bahwa semua agama di Negara ini mempunyai hak dan status yang sama.
Kontroversi sekitar hubungan agama dan Negara ini, khusus di Indonesia, terus berlangsung tanpa ada satu cara pun untuk mengakhirinya.
BAB III
MASYARAKAT MADANI : ANTARA PELUANG DAN TANTANGAN
Secara etimologis, madinah adalha derivasi dari kosakata Arab yang mempunyai dua pengertian. Pertama, madinah berarti kota atau disebut dengan “masyarakat kota”. Kedua, “masyarakat peradaban”, karena madinah adalah juga derivasi dari kata tamaddun atau madaniyah yang berarti “peradaban”, yang dalam bahasa inggris dikenal sebagai civility dan civilization. Kata sifat dari kata madinah adalah madani (Sanaky, 2002: 30).
Adapun secara terminologis, masyarakat madani adalah komunitas muslim pertama di kota madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi SAW dan diikuti oleh keempat ¬Khulafa al Rosyidin. Model masyarakat ini sering dijadikan model masyarakat modern, sebagaimana yang diakui oleh seorang sosiolog barat, Robert N. Bellah, dalam bukunya The Beyond of Belief (1976). Bellah, dalam laporan penelitiannya terhadapa agama-agama besar di dunia, mengakui bahwa masyarakat yang dipimpin Nabi SAW itu merupakan masyarakat yang sangat modern untuk zaman dan tempatnya, karena masyarakat Islam kala itu telah melakukan lompatan jauh ke depan dengan kecanggihan tata social dan pembangunan sitem politiknya (Hatta, 2001:1).
Selain itu, masyarakat pada saat itu terbagi ke dalam beberapa kelompok yang didasarkan atas ikatan keimanan, yaitu : mukminum, munafiqun, kuffar, musyrikun, dan Yahudi. Dengan kata lain, masyarakat Madinah pada saat itu merupakan bagian dari komunitas masyarakat yang majemuk atau plural. Kemajemukan masyarakat Madinah diawali dengan membanjirnya kaum muhajirn dari Makkah, sehingga kemudian mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan ekonomi dan kemasyarakatan yang harus diantisipasi dengan baik. Dalam konteks itu, sosialisasi system persaudaraan menjadi kebutuhan mendesak yang ahrus diwujudkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nabi Muhammad SAW bersama semua unsure penduduk madinah secara konkret meletakkan dasar-dasar masyarakat Madinah yang mengatur kehidupan dan hubungan antarkomunitas, yang merupakan komponen masyarakat majemuk di Madinah. Keseoakatan hidup bersama yang dituangkan dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai “Piagam Madinah” (Mitsaq al Madinah) dianggap sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Piagam ini tidak hanya sangat maju pada masanya, tetapi juga menjadi satu-satunya dokumen penting dalam perkembangan konstitusional dan hokum di dunia.
Dalam dokumen itulah umat manusia pertama kalinya diperkenalkan, antara lain, kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, serta tanggung jawab social dan politik, khususnya pertahanan secara bersama. Dalam piagam tersebut juga ditempatkan hak-hak individu, yaitu kebebasan memeluk agana, persatuan dan kesatuan, persaudaraan antar agama, perdamaian, toleransi, keadilan, tidak membeda-bedakan (anti diskriminasi), dan menghargai kemajemukan.
RUJUKAN
Al Turabi, Hasan. 2003. Fiqh Demokratis. Bandung; Mizan Media Umat.
HTI. 2002. Menegakkan Syariat Islam. Jakarta: HTI Press.
Satria, Bambang. 2008. Pancasila dalam perspektif sejarah dan perjuangan bangsa. Jakarta: Nirmana Media.
Mufid, Ahmad Syafi’I, 2001. Dialog agama dan kebangsaan. Jakarta: Zikrul Hakim.
Madjid, Nurcholish.2003. Islam Agama Kemanusiaan ; Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia.Jakarta: Paramadina.
Tim Dosen PAI UM. 2009. Aktualisasi Pendidikan Islam : Respons Terhadap Problematika Kontemporer. Malang: Hilal Pustaka.

Tak perlu sekolah tinggi kalau sekedar ingin menjadi buruh

Pada dasarnya, manusia diberi bekal akal untuk selalu menimbang mana yang benar dan mana yang salah, dan hati (qolb) untuk memilah mana yang sekiranya baik dan buruk. Maka dengan seiring berjalannya roda kehidupan, makin banyaklah ilmu dan pengalaman yang telah dilalui, yang harusnya telah memberi pelajaran yang sangat berharga kepada manusia itu sendiri. Baiklah, disini kita akan membicarakan masalah yang sepele tetapi akan menjadi runyam jikalau itu tidak diperhatikan dan dipahami. Ialah jangan terlalu kaku terhadap sesuatu hal apapun!. Bahasa sederhananya ialah jangan terlalu sibuk dengan “kulit” sehingga lupa dengan fungsi atau essensial dari sesuatu.
Pengalaman berharga yang saya dapatkan hari ini, kebetulan waktu mengikuti perkuliahan penelitian kuantitatif dosen bercerita tentang temannya yang hanya lulusan madrasah tsanawiyah, karena adat istiadat setempat yang mengharuskannya menikah di usia beliau, dia mampu membuktikan dia memiliki jiwa enterpreuneur yang kuat dan membuktikan bahwa tanpa sekolah pun dia dapat “Hidup”!. ini tidak berlebihan disebabkan hanya dalam tiga minggu income bersih usaha penjualan coklatnya kurang lebih 3 milyar. Walaupun dia tidak pernah membaca buku perekonomian milik seorang sarjana, tapi percayalah, dia tidak butuh itu dalam kehidupannya. Baginya, kehidupan itu simple, berbuatlah dengan dasar kejujuran dan kesabaran niscaya kamu akan mendapatkan kebarokahan disitu, pas seperti apa yang dipelajarinya waktu mengenyam pendidikan madrasah ibtidaiyah dulu.
Banyak teori yang mengatakan bahwa, pendidikan akan berpengaruh kepada kehidupan, semakin tinggi pendidikan yang dienyam maka semakin sejahtera pula kehidupan. Pedoman inilah yang digunakan dalam pengkuran suatu penelitian karena ukuran pendidikan adalah sebagai mana dia tinggi mengenyam pendidikan formalnya.
Ini adalah suatu fenomena, tetapi kemungkinan menjadi sebuah kenyataan umum, manakala pendidikan formal hanya sebagai penjara bagi kreatifitas dan perkembangan intelektual dan emosional manusia, sedangkan orang yang mengenyam pendidikan non formal dapat mengapresiasikan ide-ide cemerlangnya tanpa interupsi nilai merah dari guru.
Cerita diatas memberi gambaran kita bahwa sekolah bukan hanya satu-satunya tempat kita mencari ilmu, tempat kita belajar. Itu adalah pemikiran yang sangat sempit sekali, berani dikatakan itu adalah pemikiran yang picik. Kalau tidak sekolah maka dia tidak terpelajar, jika dia belum memiliki gelar sarjana dia belum bisa dikatakan kaum intelektual. Apakah batasan belajar hanya sebatas itu saja dan apakah kalau dia tidak mempunyai ijazah selembarpun dia harus putus dari belajar. Tentu tidak
Cerita diatas memberi pengertian kita,bahwa belajar tidak dalam artian sesempit itu. Belajar bisa dimana-mana, disawah, dirumah, bahkan dipasar pun kita dapat belajar. Dia tidak perlu kuliah mahal-mahal atau ikut kursus enterpreneurship untuk menjadi pengusaha. Padahal banyak sarjana yang nyatanya setelah lulus hanya menganggur. Cukuplah alam dan pengalaman yang mengajarinya menjadi seseorang yang mandiri.
Saya tidak melarang seorang pun untuk sekolah, dan tidak menghina bagi seorang yang ingin atau sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Saya sangat apresiatif sekali jika anda ingin meneruskan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, tetapi marilah kita merefleksikan diri kita masing-masing untuk meletakkan esensi belajar pada tempat yang semestinya.
PPAH Malang, 27 mei 2010